<Iklan 160x600

Panduan Lengkap Shalat Jenazah: Hukum, Waktu, Bacaan, hingga Pelaksanaannya di Kuburan

Shalat jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir sekaligus doa kaum muslimin bagi saudara seiman yang telah meninggal dunia. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam

sumber foto: Antaranews

Shalat jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir sekaligus doa kaum muslimin bagi saudara seiman yang telah meninggal dunia. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam dan termasuk kewajiban yang bersifat fardu kifayah.

Fardu kifayah berarti kewajiban tersebut dianggap telah gugur apabila sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya. Sebaliknya, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakan shalat jenazah, maka seluruh kaum muslimin yang mengetahui dan memiliki kewajiban tersebut berdosa.

Pelaksanaan shalat jenazah dianjurkan dilakukan secara berjamaah. Salah satu keutamaan yang disebutkan dalam hadis adalah apabila jenazah dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin.

Dalil mengenai hal tersebut antara lain:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ [رواه ابن ماجه و ابو داود و الترمذى و الرويانى و ابو يعلى و ابو بكر الشافعى و الحاكم و البيهقى

Artinya: al-Tirmidzi meriwayatkan (lafal ini miliknya) bahwa Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah ibn al-Mubarak dan Yunus ibn Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib, dari Martsad ibn Abdullah al-Yazaniy. Ia berkata: Malik Ibn Hubairah apabila mensalatkan janazah dan dianggapnya sedikit orang-orang yang ikut mensalatkan itu, maka mereka itu dibaginya menjadi tiga bagian (tiga baris). Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang disalati oleh tiga shaf, maka ia telah wajib (mendapatkan surga)”. (Hr. Ibnu Majah, Abu Dawud, Turmudzi, dan lainnya. Hadits ini berstatus hasan)

Tidak Ada Ruku dan Sujud

Berbeda dengan shalat fardu maupun shalat sunnah pada umumnya, shalat jenazah tidak memiliki gerakan ruku dan sujud.

Pelaksanaannya dilakukan dalam posisi berdiri. Shalat jenazah juga tidak diawali dengan membaca doa iftitah. Rangkaian utamanya terdiri atas empat kali takbir, yang masing-masing diikuti bacaan tertentu.

Kapan Shalat Jenazah Dilaksanakan?

Pada dasarnya, shalat jenazah dapat dilakukan kapan saja. Namun, terdapat tiga waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat maupun menguburkan jenazah.

Larangan tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw.:

“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.” (HR Muslim)

Urutan Pelaksanaan Shalat Jenazah

Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan shalat jenazah, berikut rangkaian yang perlu diperhatikan.

1. Niat

Shalat jenazah diawali dengan niat karena Allah SWT. Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah Muhammad saw.:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى – رواه البخاري

“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; )HR Bukhari).

2. Takbir Pertama

Takbir pertama merupakan takbiratul ihram. Setelah mengucapkan takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah.

3. Takbir Kedua

Setelah takbir kedua, jamaah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.

4. Takbir Ketiga

Takbir ketiga dilanjutkan dengan doa untuk jenazah. Salah satu doa yang dapat dibaca adalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)

Doa untuk Jenazah Anak

Apabila jenazah yang dishalatkan adalah seorang anak, terdapat doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw., yaitu:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا.

“Ya Allah jadikanlah ia bagi kami sebagai imbuhan, titipan dan pahala” (HR Baihaqi)

5. Takbir Keempat dan Salam

Sesudah takbir keempat, jamaah dapat langsung mengakhiri shalat dengan salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

Selain itu, terdapat pula doa yang dapat dibaca terlebih dahulu sebelum salam, yaitu:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”

Setelah doa tersebut dibaca kemudian lakukan salam.

Letak Imam dalam Shalat Jenazah

Posisi imam dalam shalat jenazah disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah.

Untuk jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan untuk jenazah perempuan, posisi imam berada sejajar dengan bagian perut jenazah.

Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan di Kuburan?

Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin tidak sempat mengikuti shalat jenazah sebelum proses pemakaman. Pertanyaannya, apakah orang tersebut masih diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah setelah jenazah berada di kuburan?

Dalam pandangan Muhammadiyah, shalat jenazah di kuburan diperbolehkan. Salah satu landasannya adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Dari Abu Hurairah RA dia berkata:

أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa shalat jenazah masih dapat dilakukan di kuburan dalam kondisi tertentu, terutama bagi orang yang belum sempat melaksanakannya sebelum jenazah dimakamkan.

Shalat Jenazah sebagai Bentuk Kepedulian Sesama Muslim

Shalat jenazah bukan sekadar rangkaian ibadah tanpa ruku dan sujud. Di dalamnya terdapat doa dan permohonan kepada Allah SWT agar memberikan ampunan, rahmat, serta kebaikan bagi orang yang telah meninggal dunia.

Karena hukumnya fardu kifayah, umat Islam perlu memahami tata cara pelaksanaannya. Dengan demikian, kewajiban terhadap sesama muslim yang meninggal dunia dapat ditunaikan dengan baik sekaligus menjadi wujud kepedulian dan penghormatan terakhir kepada almarhum atau almarhumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<Iklan 160x600